Majelis hakim PN Balige, Tobasa, menjatuhkan vonis 1 bulan 14 hari kepada Saulina boru Sitorus (92) atau Ompung Linda, Senin (29/1/2018). Hakim menilai, Ompung Linda terbukti melakukan perusakan dengan menebang pohon durian milik kerabatnya, Japaya Sitorus (70), yang berdiameter lima inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Toba Samosir, Sumatera Utara, karena ingin membangun makam leluhurnya. "Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman 1 bulan 14 hari," ujar ketua majelis hakim Marshal Tarigan, lalu mengetuk palu sidang. Sementara itu, kuasa hukum Ompung Linda, Boy Raja Marpaung, mengatakan, pihaknya kecewa karena hakim tidak mengindahkan pembelaan atau pledoi yang mereka sampaikan pada persidangan sebelumnya.
Kemudian, hakim dinilai terlalu dini menyatakan bahwa Japaya adalah pemilik tanaman durian tersebut. Apalagi, keterangan saksi hanya didengar dari anak dan istri Japaya sendiri. "Sementara banyak saksi yang menyatakan dalam persidangan yang rumahnya berdekatan dengan lokasi tidak pernah melihat Japaya menanam dan memanen hasil tanaman yang menjadi barang bukti tersebut," ungkapnya.
Kasus ini menyedot perhatian karena menyeret seorang nenek berusia 92 tahun ke ranah hukum bersama dengan anak-anaknya. Enam anak Saulina juga terseret kasus ini dan telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Balige dengan hukuman 4 bulan 10 hari penjara dipotong masa tahanan pada Selasa (23/1/2018). Keenam anaknya adalah itu adalah Marbun Naiborhu (46), Bilson Naiborhu (60), Hotler Naiborhu (52), Luster Naiborhu (62), Maston Naiborhu (47), dan Jisman Naiborhu (45). Mereka masih harus menjalani sisa masa tahanan beberapa hari lagi.
Saulina yang sudah menggunakan tongkat untuk berjalan mengatakan bahwa dia dan anak-anaknya pernah minta maaf kepada Japaya. Upaya damai tidak tercapai karena pihak tergugat tidak sanggup menuruti nominal yang diminta Japaya. Mereka juga sudah dilaporkan ke polisi. Menurut mereka, Japaya meminta uang ratusan juta sebagai syarat berdamai karena kesal dan sebagai ganti rugi penebangan pohon. Saulina mengaku, dirinya sudah mendapatkan izin dari empunya tanah wakaf tersebut. Kini, dia hanya menginginkan anak-anaknya pulang dan kembali melanjutkan hidup bersama keluarganya masing-masing.
Sumber Artikel:
Kemudian, hakim dinilai terlalu dini menyatakan bahwa Japaya adalah pemilik tanaman durian tersebut. Apalagi, keterangan saksi hanya didengar dari anak dan istri Japaya sendiri. "Sementara banyak saksi yang menyatakan dalam persidangan yang rumahnya berdekatan dengan lokasi tidak pernah melihat Japaya menanam dan memanen hasil tanaman yang menjadi barang bukti tersebut," ungkapnya.
Kasus ini menyedot perhatian karena menyeret seorang nenek berusia 92 tahun ke ranah hukum bersama dengan anak-anaknya. Enam anak Saulina juga terseret kasus ini dan telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Balige dengan hukuman 4 bulan 10 hari penjara dipotong masa tahanan pada Selasa (23/1/2018). Keenam anaknya adalah itu adalah Marbun Naiborhu (46), Bilson Naiborhu (60), Hotler Naiborhu (52), Luster Naiborhu (62), Maston Naiborhu (47), dan Jisman Naiborhu (45). Mereka masih harus menjalani sisa masa tahanan beberapa hari lagi.
Saulina yang sudah menggunakan tongkat untuk berjalan mengatakan bahwa dia dan anak-anaknya pernah minta maaf kepada Japaya. Upaya damai tidak tercapai karena pihak tergugat tidak sanggup menuruti nominal yang diminta Japaya. Mereka juga sudah dilaporkan ke polisi. Menurut mereka, Japaya meminta uang ratusan juta sebagai syarat berdamai karena kesal dan sebagai ganti rugi penebangan pohon. Saulina mengaku, dirinya sudah mendapatkan izin dari empunya tanah wakaf tersebut. Kini, dia hanya menginginkan anak-anaknya pulang dan kembali melanjutkan hidup bersama keluarganya masing-masing.
Sumber Artikel: