Hidup Sebatang Kara dan Tidak Mampu, Nama Nenek Muadah Dicoret dari Penerima Bantuan Covid-19

 Hidup Sebatang Kara dan Tidak Mampu, Nama Nenek Muadah Dicoret dari Penerima Bantuan Covid-19
 Hidup Sebatang Kara dan Tidak Mampu, Nama Nenek Muadah Dicoret dari Penerima Bantuan Covid-19
Bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19 dari pemerintah ternyata belum sepenuhnya menyasar warga kurang mampu. Di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, nenek Muadah (65), yang tinggal sebatang kara di rumah sangat sederhana di Kelurahan Pasar Batang, Kecamatan Brebes, justru harus tercoret dari daftar penerima bantuan. Bantuan dari Pemerintah Kabupaten Brebes sebesar Rp 200 ribu per bulan juga tak lagi ia terima.
Ia hanya menerima bantuan sekali saja pada awal pandemi Covid-19 atau sekitar April 2020. "Pernah dapat bantuan sekali saja bulan April," kata Muadah, kepada wartawan, di kediamannya di RT 02, RW 04, Kelurahan Pasar Batang, Senin (2/11/2020).
Muadah awalnya sempat merasa iri. Pasalnya, tetangga di sekitar rumahnya yang secara ekonomi lebih mampu justru menerima bantuan. Tak hanya bantuan Covid-19, ia juga mengaku tak menerima bantuan apapun sejenisnya termasuk Program Keluarga Harapan (PKH). "Masa temennya dapat bantuan nyong ora (saya tidak?). Yawislah (ya sudahlah). Wis ora olih ndean (sudah tidak dapat lagi mungkin)," ujarnya. Untuk bertahan hidup, Muadah mengandalkan sebatang pohon buah sawo di halaman rumahnya yang hanya panen setahun sekali dengan mendapatkan uang Rp 800.000 . Tentu dengan uang sebesar itu tak cukup. Beruntung, ia memiliki tetangga yang mau berbagi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Kepala Kelurahan Pasar Batang, Kecamatan Brebes, Kusuma Edi mengatakan, memang sedang ada pengurangan bantuan terdampak Covid-19. "Bantuan sosial dari Pemkab Brebes memang jumlah penerima sedang ada pengurangan dari Dinas Sosial. Datanya juga di Dinas Sosial bukan kelurahan," kata dia. Terpisah, Plt. Kepala Dinas Sosial Brebes, Masfuri mengatakan, memang ada pengurangan penerima bantuan sejak tahap pertama, kedua, hingga ketiga. Pencoretan data Muadah, kemungkinan karena ada ketidaksinkronan data seperti kartu keluarga (KK) atau nomor induk kependudukan (NIK). "Yaitu selain bagi warga yang menerima ganda dari bantuan pemerintah lainnya yang dicoret, pencoretan juga dilakukan kepada warga yang data di KK atau NIK yang salah," kata dia.
Masfuri mengungkapkan, untuk meringankan beban warga terdampak Covid-19 Pemkab Brebes telah mengucurkan bansos yang bersumber dari APBD tahun 2020 yang mencapai Rp 33 miliar dengan sasaran 55.400 KK. Bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan setiap KK diberikan untuk tiga bulan atau tiga tahap. "Sekarang tahap tiga sebagian sudah dicairkan," kata dia. Menurutnya, bantuan tersebut untuk mengcover warga Brebes yang belum mendapatkan bansos Covid-19 dari pusat dan provinsi, termasuk PKH dan BPNT. Dari target sasaran tahap pertama sebanyak 55.400 KK, realisasi sesuai data yang masuk hanya 44.929 KK. Pada tahap kedua dan ketiga juga mengalami penurunan jumlah penerima bantuan. "Kami akan cek data ini, dan kami akan upayakan agar (Muadah) bisa menerima bantuan dari program lainnya. Ini karena bansos Covid-19 APBD sudah selesai," jelasnya.





Sumber Artikel: