Ini Hukum Bagi Wanita yang Pilih Tidak Menikah Sampai Akhir Hayat Menurut Ustaz Abdul Somad

Ini Hukum Bagi Wanita yang Pilih Tidak Menikah Sampai Akhir Hayat Menurut Ustaz Abdul Somad
Ini Hukum Bagi Wanita yang Pilih Tidak Menikah Sampai Akhir Hayat Menurut Ustaz Abdul Somad

YouTube Johni Purboyo

Pernikahan bertujuan untuk memyempurnakan ibadah seseorang.

Jika membahas pernikahan tentunya bukan hal yang sepele dan dianggap main-main.

Namun ada beberapa orang yang memilih untuk tidak menikah sampai akhir hayat.

Bisa juga orang tersebut terlalu mencari pasangan yang sesuai diinginkan sehingga belum juga mendapatkan jodoh.

Lantas bagaimana hukum bila wanita memilih tidak menikah sampai ajalnya mejemput?

Berikut penjelasan oleh Ustaz Abdul Somad yang diunggah dalam video di kanal YouTube Johni Purboyo pada 28 Desember 2017 lalu.

Pertama UAS mengatakan apabila wanita tersebut tidak mendapatkan laki-laki yang seperti diinginkan tentunya bukanlah alasan.

Pasalnya begitu banyak laki-laki yang ada di muka bumi ini.

"Allah tidak akan membebani orang sesuai kemampuannya," katanya.

Ini hukum bagi wanita yang tidak menikah sampai akhir hayat menurut Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa hukum menikah itu ada kalanya ia menjadi haram karena si laki-laki mempunyai penyakit impoten.

"Maaf cakap dia penyakit impotan meskipun sudah berobat tapi tak sembuh-sembuh," kata dia.

"Bila dia menikah maka haram hukunya karena laki-laki tersebut akan menganiaya istrinya dengan penyakit tersebut," bebernya.

Dia mengatakan bahwa yang wajib menikah itu adalah orang yang sudah mampu secara ekonomi, fisik dan ilmu.

"dia tahu juga hukum fiqih, tetapi jagan sampai menikah menunggu kaya, bukan itu maknanya," imbuhnya.

Sebab, Allah akan memberikan rezeki maka Ustaz Abdul Somad menyarankan agar menikahlah.

"Andai dia tidak menikah dan di dalam hatinya menolak untuk menikah, : maka siapa yang menolak sunnahku bukan umatku," kata UAS.

Ustaz Abdul Somad menegaskan bahwa selama umat tidak menolak sunnah Nabi Muhammad dia akan tetap bersama.

"Maka yang sudah menikah, Alhamdulillah, dan yang belum nikahlah," saran Ustaz Abdul Somad.

Simak video selengkapnya di sini

Menikah Saat Perempuan Sudah Hamil Duluan, Ustaz Abdul Somad Beberkan Hukumnya

Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan mengenai hukum seorang perempuan menikah saat sudah hamil duluan.

Tidak bisa dipungkiri bahwa banyak masyarakat Indonesia yang menikah tetapi sudah kecelakaan (hamil duluan).

Hal itu dipengaruhi leh pergaulan dan faktor lingkungan atau kurangnya kontrol sosial.

Jika membahas tentunya bukan hal yang sepele dan diamnggap main-main.

Sebab, pernikahan adalah sebuah tujuan sebagai menyempurnakan ibadah pasangan tersebut.

Lantas bagaimana hukumnya bila menikah tetapi perempuan sudah hamil duluan?

Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad dalam kanal YouTube Miss Online Dakwah dalam ceramahnya yang diunggah pada 17 Februari 2018 silam.

Pertama, sapaan UAS tersebut mengatakan bahwa hukum seorang wanita yang hamil duluan dan menikah saat hamil adalah sah.

"Laki-laki berzina dengan perempuan dan hamil si perempuan, lalu dinikahkan, nikahnya sah, tidak perlu diulang lagi sesudah anak lahir," ujar ustaz Abdul Somad.

Sebagai bukti, ustaz Abdul Somad memaparkan bahwa ketentuan tersebut bisa dilihat dan dibaca dalam Kitab Al Fiqhul Islami Wa Adillatuh Mazhab Syafi'i.

Dia mengungkapkan bahwa yang menjadi masalah adalah bukan nikahnya, tetapi setelah si anak lahir ke dunia nanti akan muncul 4 masalah.

"Jika menikah dengan yang bukan menzinahinya, maka ditunggu sampai lahirnya si anak," tambah ustaz Abdul Somad.

Dapat disimpulkan dalam penjelasan jawaban Ustaz Abdul Somad bahwa pernikahan perempuan yang hamil saat menikah dan menikah dengan laki-laki yang menghamilinya hukumnya sah atau tidak haram dan tidak perlu mengulangi ijab qobul setelah si bayi lahir.

Sedangkan, jika perempuan hamil menikah dengan lelaki yang bukan menghamilinya hukumnya tidah sah atau haram.

Perempuan dan laki-laki tersebut harus menunda pernikahan dan sabar menunggu hingga bayi dilahirkan.

(Bangkapos.com/Widodo)

Halaman sebelumnya